HSRC ( HAPPY SPORT RACING COMMUNITY )

MOTOR SPORT SELURUH INDONESIA MARI BERGABUNG DENGAN KOMUNITAS KAMI DI HSRC INDONESIA..............!!!!!!!!!

Rabu, 24 Maret 2010

Penggunaan Atribut Pramuka Siaga Putri PDF Print E-mail
Penggunaan Tanda Umum/ Atribut pada Seragam Pramuka Siaga Putri
Image
Penggunaan Atribut Pramuka Siaga Putra PDF Print E-mail
Penggunaan Tanda Umum/ Atribut pada Seragam Pramuka Siaga Putri
Image
Tanda Jabatan Dewan Kerja PDF Print E-mail
Image
Tanda Jabatan Dewan Saka PDF Print E-mail
Image
Image
Tanda Jabatan Andalan PDF Print E-mail
Image
Tanda Jabatan Pembina PDF Print E-mail
Image
Image
Tanda Jabatan Majelis Pembimbing PDF Print E-mail
Image
Tanda Jabatan Pemimpin Satuan PDF Print E-mail
Tanda Jabatan Pemimpin Satuan Barung, Regu dan Sangga

Image
Badge Satuan Karya PDF Print E-mail
TANDA SATUAN/ BADGE SATUAN KARYA
Image
 
Pola Pakaian Seragam Khusus bagi Pembina PDF Print E-mail
Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas. Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti berikut:
a. Tutup kepala:
1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)
2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:
a)  kerudung bujur sangkar atau segi tiga
b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus
b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,berlengan panjang.
c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).
d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)
2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun diruangan
3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).
4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Image 
 
Pola Pakaian Seragam Khusus bagi Pramuka Penegak Pandega PDF Print E-mail
Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas. Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti berikut:
a. Tutup kepala:
1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)
2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:
a)  kerudung bujur sangkar atau segi tiga
b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus
b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,berlengan panjang.
c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).
d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)
2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun diruangan
3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).
4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Image
Pola Pakaian Seragam Khusus bagi Pramuka Siaga PDF Print E-mail
Pakaian Seragam Khusus seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas. Apabila karena pertimbangan agama tidak dapat mengenakan pakaian seragam harian, maka pramuka putri dapat mengenakan pakaian yang disebut Pakaian Seragam Pramuka Khusus, seperti berikut:
a. Tutup kepala:
1) memakai topi dan tanda topi (sesuai dengan tingkatannya)
2) kerudung warna coklat tua, berbentuk:
a)  kerudung bujur sangkar atau segi tiga
b) kerudung dimasukkan ke dalam baju/blus atau di luar baju/blus
b. Baju/blus pramuka, seperti pakaian seragam harian sebagaimana tersebut di atas,berlengan panjang.
c. Rok/bawahan panjang warna coklat tua (sebatas mata kaki).
d. Untuk Gugusdepan yang berpangkalan di Pondok Pesantren:
1) menyesuaikan, tanpa meninggalkan norma agama (Islami)
2) dapat melaksanakan kegiatan kepramukaan dengan leluasa, baik kegiatan dilapangan maupun diruangan
3) dapat diberlakukan untuk semua tingkatan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak/Pandega, Pembina, Andalan dan Mabi).
4) tidak merubah atribut Gerakan Pramuka dalam bentuk lain sebagaimana telah ditentukan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.
Image